“Dengan PJU ini, tidak hanya pertumbuhan ekonomi masyarakat Dharmasraya. Angaran pemerintah secara relatif juga dapat di tekan pengeluarannya,” harapnya
Kemudian, berdasarkan studi kelayakan pemrakasrsa, jenis lampu yang ditawarkan mencapai efisiensi 72%, hal tersebut dapat menghemat pengeluaran daerah melalui Pajak Penerangan Jalan
“Dengan nilai yang akan dikeluarkan pemerintah tersebut, pemerintah Dharmasraya menerima layanan penerangan jalan dari BUP sesuai dengan Perjanjian Kerjasama. BUP yang akan mengoprasikan PJU dan pada akhir masa konrak/konsesi, seluruh aset, teknologi atau hal-hal lainnya akan di serahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan Perjanjian yang akan segera ditanda tangani,” lanjutnya.
Sutan Riska berharap proyek KPBU Kabupaten Dharmasraya ini dapat menjadi pilot projek yang dapat ditiru dan dilaksanakan di daerah lainnya, sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur.
Di akhir sambutannya Sutan Riska tak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini, mendampingi membantu, membimbing, memfasilitasi pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya, yakni Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu, LKPP, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM, Pemda Provinsi Sumatera Barat, direktur Adlight, Konsultan Hukum, teknis dan ekonomi/keuangan, dan berbagai pihak lainnya.
“Pemerintah Daerah dan BUP agar sama-sama menjaga komitment untuk melaksankan Perjajian kerjasama yang telah di tandatangani. Sehingga manfaat yang di terima oleh masyarakat atas ketersediaan layanan penerangan jalan umum di Kabupaten Dharmasraya dapat dirasakan secara maksimal,” tutupnya. (*)