HALUANNEWS, PASBAR — Mempermudah pelayanan terhadap publik, Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar) meluncurkan Sistem Notifikasi Para Pihak (Sinophak). Aplikasi ini berguna untuk mempermudah para pencari keadilan terkait informasi di pengadilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Amril mengatakan, saat ini PN Pasbar sudah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan sedang berjuang untuk mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sehingga aplikasi ini sangat mendukung mempermudah layanan terhadap masyarakat.
“Kalau ada cara mudah, untuk apa dipersulit,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Bayu Soho Rahardjo.
Ia mengatakan, pelayanan pengadilan yang mudah dan murah semakin nyata dapat dirasakan oleh masyarakat melalui aplikasi ini, mengingat wilayah Pasbar yang luas dan banyaknya perkara.
“Aplikasi ini sesuai dengan azas prinsip berperadilan yang murah sederhana dan mudah,” katanya.
Aplikasi Sinophak ini menggunakan teknologi internet yang terhubung dengan nomor WhatsApp bagi para pencari keadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pasbar. Aplikasi ini juga akan terus memberikan informasi perkembangan perkara bagi masyarakat dan sudah berfungsi mulai hari ini.
Pada kesempatan itu Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi mengapresiasi inovasi pelayanan publik yang dibuat oleh PN, sehingga mempermudah pelayanan masyarakat.
“Terima kasih kepada PN Pasbar. Dengan aplikasi ini dapat memudahkan masayarakat dalam beracara di sini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua,” katanya.
Aplikasi tersebut diluncurkan secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang secara virtual dan uji coba secara langsung kepada nomor WhatApp Kapolres Pasbar, Kejari Pasbar dan Bupati Pasbar. (*)