Lebih jauh ia menjelaskan, ada 11 mata pajak, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral dan galian C, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Komposisi terbesar adalah PBB dan BPHTB, karena pada masa pandemi itu tidak berbeda signifikan. Tidak seperti hiburan, hotel dan restoran ataupun yang lainnya, semua menurun pada masa pandemi. Tugas Bapenda untuk terus menggali potensi dari pajak tersebut,” tuturnya menutup. (*)