HALUANNEWS, PASBAR — Tujuh orang pemandu karaoke diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sabtu (16/4/2022) malam. Razia ini digelar terhadap kafe karaoke yang masih nekat beraktivitas pada malam Ramadan.
Kepala Satpol PP Pasbar, Hendri Wijaya mengatakan, tujuh pemandu karaoke itu diamankan di sebuah kafe yang berada di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kafe karoke yang masih beraktivitas di bulan Ramadan, yang dinilai menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan monitoring ke lokasi dan melakukan penjaringan. Dari aktivitas tersebut terdapat tujuh orang pemandu karaoke diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Hendri Wijaya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Barat terkait operasional kafe-kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi di saat Ramadan. Namun pihaknya masih menemukan kafe dan tempat hiburan malam yang masih nekat buka.
“Ternyata masih ada tempat karaoke yang masih menyediakan wanita pemandu karaoke dan minuman keras di bulan Ramadan. Ini semua kita lakukan dalam rangka menjaga situasi aman, nyaman dan ketertiban bagi masyarakat selama bulan Ramadan,” ujarnya.