HALUANNEWS, PADANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Evi Marzuki, yang meninggal dunia pada 8 Februari lalu. Almarhum, merupakan karyawan Rili Group yang telah bekerja sejak Tahun 2014.
Santunan sebesar Rp171.941.000 tersebut diserahkan secara simbolis oleh Irawati Meuraksa, anggota DPRD Kota Padang kepada ahli waris, istri almarhum Fenti Roza Syafitri di kediamannya Jalan Siak No. 55 Padang, Senin (18/4/2022) disaksikan oleh Anggito Putra Yaseri, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang dan beberapa awak media.
“Atas nama pribadi dan Manajemen Rili Group, kami menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya ke rahmatullah Bapak Evi Marzuki, dan semoga santunan yang disiapkan oleh papa untuk anak-anak dan keluarga bisa bermanfaat,” kata Ira.
Ia berharap santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk biaya pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga. Apalagi, almarhum adalah orang yang sangat ia kenal sebagai pekerja keras, cerdas dan bertanggungjawab dan ingin anak-anaknya lebih sukses.
Irawati yang juga Owner Rili Group juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang telah berupaya melindungi seluruh karyawan Rili Group dan memberikan kemudahan kepada ahli waris dalam pengurusan administrasi untuk menerima santunan.
“Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan atas kerja samanya, ini adalah yang pertama kali bagi karyawan kami menerima santunan. Dan saya ingin mengajak teman-teman pengusaha yang ada di kota Padang untuk juga mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena sangat dirasakan manfaatnya untuk perlindungan dan kenyamanan karyawan bekerja,” ucap Ira.