Mewakili pihak BPJS Ketenagakerjaan, Anggito dalam sambutannya menjelaskan apa saja yang akan diterima oleh ahli waris saat penerima upah meninggal dunia.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan, turut berbela sungkawa atas meninggalnya Bapak Evi Marzuki. Dan kami telah menyiapkan santunan jaminan kematian yang akan diterima langsung oleh ahli waris, semoga bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Gito.
Secara rinci ia menyebutkan, jumlah santunan yang akan diterima berupa JKM sebesar Rp42.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp12.941.000, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.453.000 dan beasiswa untuk dua anak sebesar Rp117.000.000.
“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja. Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun,” kata Gito.
Sementara itu, istri almarhum, Fenti sangat terharu dan tak bisa berkata-kata, saat menerima santunan tersebut. Ia teringat pesan almarhum kepadanya saat masih hidup, untuk membesarkan ke empat putra putrinya sampai sarjana.
“Papa ingin anak-anak kuliah semuanya, itu pesan terakhir dari Da Evi. Insyaallah, saya akan penuhi keinginan almarhum,” ucap Fenti dengan mata berkaca-kaca.