HALUANNEWS, PADANG – Setelah dua tahun pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran dikarenakan pandemi Covid-19. Pada tahun ini, pemerintah telah memperbolehkan dengan berbagai persyaratan.
Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers secara daring pada Rabu tanggal 23 Maret 2022 yang lalu.
Persyaratan untuk masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran adalah sudah mendapatkan vaksin kedua dan vaksin booster.
Terkait hal tersebut, Polda Sumbar beserta Polres sejajaran membuka gerai vaksinasi bagi masyarakat.
“Ini dilakukan untuk membantu dan mempermudah masyarakat yang ingin mudik, makanya kita membuka gerai vaksin,” ucap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (19/4/2022).
Satake Bayu mengatakan, gerai vaksin yang berada di Polda Sumbar dibuka dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.