HARIANHALUAN.ID – Penasehat Hukum (PH) tersangka, Daniel Jusari, S.H, M.H kasus tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mentawai tahun anggaran 2020, usai tahap II mulai ambil langkah.
Ia mengatakan bahwa, kliennya yaitu EF, selaku mantan Pengguna Anggaran (PA), selama proses hukum sedang berjalan sangat kooperatif.
“Klien kami kooperatif sekali selama penyidikan berjalan,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (11/11/2023).
Pengacara kota Padang kondang ini juga menuturkan, dirinya selaku penasehat hukumnya, telah mengajukan surat penangguhan penahanan.
“Jadi klien kami ini sedang mengalami sakit jantung dan sudah pasang ring, apa lagi klien kami ini harus wajib kontrol ke rumah sakit, jadi tidak memungkinkan kalau untuk dilakukan penahanan. Maka dari itu, kami sudah memasukkan pemohonan penangguhan penahanan,” ujarnya
Pria alumni UNAND dan juga telah banyak menangani kasus-kasus besar ini, berharap agar surat penangguhan tahanannya dikabulkan.
“Harapannya ya dikabulkan segera, kasihan kita melihat kondisinya,” ucap pria yang hobi olahraga ini.
Sebelumnya, tersangka ditahan bersama dua rekannya yaitu FB mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MD mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Mereka ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait kasus tersebut.
Dalam berita sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, kepada awak media, pada Kamis (9/11/2023) menjelaskan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Modusnya anggaran yang di cairkan sejumlah Rp10,70 milyar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp4,9 milyar,” ujarnya.
Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan tiga orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya
Lanjut Kombes Pol Alfian Nurnas, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), dan langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Mentawai dan dibantu oleh tim satuan tugas (satgas) dari pidsus Kejati Sumbar.
Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana. (h/win)