“Kedua tersangka, berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kamang Baru untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua tersangka, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya. (*)