HALUANNEWS, SIJUNJUNG – Dua pemuda berinisial RA (21) dan RK (21) ditangkap unit Reserse Kriminal Polsek Kamang Baru, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua pemuda yang diketahui merupakan warga Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, tersebut ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrudin Arif mengatakan bahwa keduanya ditangkap di salah satu kawasan perumahan di Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sumatra Barat (Sumbar).
“Dari kedua pelaku, anggota unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Tono Nopi Naspia mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan,” katanya, Senin (25/4/2022).
Arif menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok dan sudah dibungkus menggunakan plastik klip.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp300 ribu, dua buah pemantik api, serta satu unit sepeda motor BA 2128 VI.
“Kedua tersangka, berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kamang Baru untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua tersangka, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya. (*)