Dikatakan Rima, pengajuan permohonan Akta Kematian dapat dilakukan secara tatap muka langsung ke Kantor Disdukcapil di Silaing Bawah. Atau melalui layanan online di alamat paduko.padangpanjang.go.id.
“Pemberian Akta Kematian pada hakekatnya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari negara terhadap warganya. Akta Kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara,” terangnya.
Dengan menerbitkan dokumen akta kematian, imbuhnya, bila mendiang memiliki aset, maka bagi ahli waris akan lebih mudah disusun pembagian harta waris.
“Akan lebih jelas nasab hubungan orang tua dengan anak. Siapa yang jadi wali pada pernikahan sepeninggal almarhum. Begitu juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti untuk mengurus klaim asuransi, dana Taspen, dana pensiun, dan lainnya akan lebih mudah dengan persyaratan Akta Kematian,” jelasnya. (*)
Reporter: Apis