HALUANNEWS, PADANG — Libur Lebaran Idulfitri, Dinas Perhubungan (Dishub) Padang membuat kebijakan melarang bus pariwisata parkir di Pantai Padang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacaten.
“Bus pariwisata cukup mengantar penumpang, kemudian parkir di lokasi yang sudah disediakan di bekas Kantor DKK Padang di Jalan Diponegoro,” ujar Kepala Dishub Padang, Yudi Indra Sani, Senin (25/4/2022).
Lebih jauh dikatakannya, jika pengunjung Pantai Padang sudah selesai berkunjung, maka mereka bisa menelepon supir bus pariwisata tersebut untuk menjemputnya.
“Jika penumpang hendak berangkat kembali bisa menghubungi sopir bus untuk dijemput kembali ke Pantai Padang,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, kebijakan tersebut dilakukan karena diprediksi pengunjung Pantai Padang akan membludak saat Lebaran nanti.
“Diprediksi jutaan orang akan datang ke Kota Padang saat Lebaran nanti. Salah satu tempat wisata yang akan dikunjungi adalah Pantai Padang,” katanya.