“Kemudian terhadap barang bawaan pengunjung, petugas harus periksa ekstra ketat. Sebab dengan kondisi sepi itu, bisa jadi dimanfaatkan oleh mereka memasukan obatan terlarang,” ucapnya.
Diketahui, pemerintah telah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah, yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Total, masyarakat bisa menikmati libur selama 10 hari. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Peri Musliadi