“Dana wakaf dari madrasah ini akan dikirim dan dihimpun ke rekening nazir badan wakaf Indonesia Sumatra Barat. Ketika wakaf sudah terkumpul akan diproduktifkan, maka yang digunakan adalah hasil manfaat dari dana wakaf tersebut,” kata Japeri.
Dijelaskan Japeri yang juga Ketua MUI Kota Padang ini, prinsip dasar dana wakaf ini adalah modalnya tidak boleh berkurang. Untuk itu, dana wakaf akan diproduktifkan melalui suku bank, sektor ril dan lokasi-lokasi wakaf produktif.
“Hasil manfaat dari wakaf produktif ini akan disalurkan kembali kepada siswa dalam bentuk beasiswa. Hal ini sebagai upaya peningktakan kualitas pendidikan di Sumatra Barat khususnya di madrasah. Tujuannya menuju kualitas pendidikan yang unggul melalui gerakan wakaf,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris BWI, Yufrizal sekaligus Kepala Bidang Penais Zawa mengatakan, untuk gerakan wakaf jemaah haji dan umrah, langkah awalnya adalah melakukan sosialisasi kepada seluruh Bank Penerima Setoran (BPS) biaya haji.
“Kita imbau pihak BPS untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya literasi penguatan wakaf kepada jemaah yang akan melunasi bipih. Kemudian proses pengumpulan wakaf dilakukan oleh bank penerima setoran,” kata Yufrizal.
Sehubungan dengan itu, lanjut Ketua Kenaziran BWI ini, lembaga penaziran BWI Sumatra Barat akan membuka rekening nazir di seluruh bank yang ditunjuk pemerintah untuk pelunasan bipih (biaya perjalanan ibadah haji).
“Saat pelunasan, pihak bank akan menawarkan kepada jemaah haji untuk ikut serta dalam gerakan wakaf dengan motto, sempurnakan hajimu dengan berwakaf. Wakaf yang diberikan sesuai dengan kesanggupan dan niat jemaah haji. Bagi yang berwakaf di atas satu juta akan diberikan sertifikat wakaf,” tutur Yufrizal.
Sementara untuk jemaah umrah, BWI akan bekerja sama dengan bank penerima setoran dan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang telah berizin. Mekanismenya juga sama dengan wakaf bagi jemaah haji. (*)