“Gajah beradu gajah, semut yang menjadi korban, artinya petani kecil jangan sampai jadi korban,” ucap Jhon Asri yang juga Sekretaris APKASINDO Sumbar itu.
Dikatakannya, APKASINDO Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa penurunan harga TBS petani itu dilakukan tanpa berdasarkan harga ketetapan yang di tetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumbar.
Harusnya, ulas Ketua KUD Lubuk Karya ini, semua PKS patuh terhadap Pergub Nomor 28 Tahun 2020 (turunan Permentan 01 2018), tentang Tataniaga TBS.
“Tapi kenyataannya harga TBS kami malah hanya dihargai 30% dari harga yang ditetapkan oleh Disbun Provinsi Sumbar,” ujarnya lagi.
“Kesabaran kami sudah habis, dan hari ini kami melaporkan secara resmi PKS yang ada di Kabupaten Dharmasraya ke aparat penegak hukum, Polres Dharmasraya,” ungkapnya.
Surat tersebut, katanya, juga di tembuskan ke Presiden RI Ketua Dewan Pembina DPP APKASINDO, Jend TNI (Purn) Dr Moeldoko, Kapolri, Satgas Pangan Nasional.