YOGYAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar), Mona Sisca menilai pelatihan yang diikuti bersama empat komisioner lainnya memberikan pemahaman yang lebih luas menyangkut pentingnya para komisioner KI harus bersertifikasi baik sebagai mediator maupun negosiator.
“Sesuai Perki 1/2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Komisioner KI harus memiliki sertifikasi mediator dan negosiator. Bila tidak bersertifikat, maka syarat formil mediasi tidak terpenuhi, maka mediasi batal demi hukum,” kata Mona, Rabu (24/4/2024).
Dikatakannya, apabila dalam sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) berujung ke tahap mediasi, maka kehadiran majelis sidang SIP sebagai mediator sangat penting guna menyelesaikan sengketa yang terjadi pada dua belah pihak berbeda.
“Nah, untuk bisa menyelesaikan proses mediasi di KI itu, hanya komisioner yang bersertifikasi mediator maupun negosiator yang dibolehkan menjadi mediator,” ujar Mona Sisca.
Ia melanjutkan, dari lima Komisioner KI Sumbar periode sekarang baru satu orang yang miliki sertifikasi mediator dan negosiator, yakni Tanti Endang Lestari. Di sisi lain, kata Mona Sisca, mediasi dalam sidang SIP di KI merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Oleh karena itu, pelatihan mediator bersertifikat ini sangatlah berguna bagi komisioner KI Sumbar. “Di sini kami mendapatkan banyak ilmu, serta keterampilan tentang penyelesaian konflik atau sengketa yang benar,” ucapnya.
Sementara dalam pembukaan pelatihan, Ketua Mediasi Indonesia UGM, Prof. Indra Bastian, sebagai pemateri mengatakan, pelatihan ini bersertifikat Mahkamah Agung, sebagai profesi keahlian dan profesional.