“Sertifikat ini akan melekat pada semua peserta yang dinyatakan lulus, sebagai penunjang pekerjaan di Komisi Informasi atau lembaga lainnya, serta bisa digunakan selanjutnya secara profesional oleh yang bersangkutan,” kata Indra Bastian.
Untuk diketahui, selain lima komisioner KI Sumbar sebagai peserta pelatihan, ada juga Komisioner KI Bangka Belitung dan DP3AP2 DIY. (*)
Laman 2 dari 2