“Sehingga setelah mendapatkan laporan, Tim Rajawali Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Usai transaksi dengan aparat yang menyamar, ketika dilakukan penggeledahan di kantong celana pelaku ditemukan lima paket sabu, sedangkan satu paket lainnya ditemukan dalam genggaman tangan pelaku,” ucapnya.
Saat ini, menurut Al Indra, barang bukti berupa enam paket sabu, serta sebuah ponsel, bersama pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 dan 127 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ucapnya lagi. (*)