HALUANNEWS, PADANG — Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang juru parkir lantaran diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu pada Minggu (15/5/2022). Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan pelaku aparat menyita barang bukti berupa enam paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra menjelaskan, pelaku berinisial EA (26) berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di kawasan Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Sumbar, oleh aparat yang menyamar.
“Iya benar, EA berhasil ditangkap setelah sempat dipancing oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu atau dengan metode undercover buy,” ujarnya kepada Harianhaluan.id, Selasa (17/5/2022).
Melalui proses pemeriksaan, Al Indra mengatakan, pelaku EA telah menjadi pecandu narkoba jenis sabu sejak lima tahun belakangan.
“Namun karena tidak sanggup lagi membeli sabu, pelaku lalu beralih menjadi pengedar. Yang mana keuntungan digunakan untuk dirinya sendiri,” ucap Al Indra.
Sedangkan mengenai kronologis penangkapan, kasat mengatakan, informasi keterlibatan pelaku EA sebagai pengedar terungkap dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku.