Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa langkah antisipasi dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 06006/PK.310/F/05/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK.
“Kita saat ini sudah membuat satgas pencegahan PMK yang berfungsi untuk membuat sistem dan strategi pencegahan PMK dan memberikan edukasi pada pegawai,” ujarnya.
Pihaknya juga melakukan pengoptimalan penggunaan biosecurity mulai dari pintu masuk gerbang hingga kandang dan areal farm.
“Kami membagi tiga zona, yaitu zona 1, 2 dan 3. Untuk setiap zona harus menerapkan biosecurity sesuai SOP yang sudah ditetapkan,” ujarnya. (*)