Dalam UU Pemajuan Kebudayaan terdapat fokus pada 10 unsur kebudayaan yang perlu dimajukan dengan saksama. Unsur-unsur kebudayaan yang berwujud benda, hingga yang tak kasat mata. Adat istiadat, BHasa manuskrip, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, ritus, Senin tradisional dan tradisi lisan
Dalam Perda Pemajuan Kebudayaan dimuat beberapa unsur penting, yaitu kurikulum muatan lokal. Selain itu, dalam perda juga termuat apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni budaya (termasuk ekraf), pembentukan dewan kebudayaan daerah dan anggaran dua persen untuk pemajuan kebudayaan dari APBD setiap tahun.
Pada ranperda ini ada kajian filosofis Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang hanya ada satu di dunia, yakni di suku Minangkabau. Nilai yang terkandung dalam ABS-SBK tersebut harus dijadikan edukasi kepada seluruh usia, bahkan perlu ditanamkan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat.
Selanjutnya perda, menurut ketua alumni FIB, Unand itu, akan diturunkan berupa peraturan kepala daerah. Sehingga penerapannya akan disesuaikan dengan kondisi kabupaten dan kota di Sumbar. Peraturan Gubernur juga diperlukan untuk menyatukan standar dan sinkronisasi pelaksanaan Perda Pemajuan Kebudayaan di masing-masing kabupaten dan kota.
“Kebudayaan ini penting, maka anggaran dua persen itu kecil dibandingkan sektor lainnya. Anggaran itulah nanti bisa membiayai apa-apa yang menjadi muatan dalam Perda Pemajuan Kebudayaan,” tutur Hidayat yang digadang-gadangkan maju sebagai Wakil Wali Kota Padang, tentunya dengan tagline ‘Padang Hebat’. (*)