Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah Berpihak pada Masyarkat

Perda Pemajuan Kebudayaan

Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Saat ini Sumatera Barat (Sumbar) hampir menyelesaikan peraturan daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan. Rancangan peraturan daerah dengan nama lengkap Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum  (Ranperda PKDCBP) itu sudah melalui proses panjang dari tahun 2021.

Kehadiran perda ini, sebagai perwujudan UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 tahun 2017  tentang kemajuan kebudayaan itu merupakan insiatif DPRD Sumbar, untuk membangun dan menjaga masa depan kebudayaan Sumatera Barat

“Banyak hal yang bermanfaat dirasakan dengan kehadiran perda itu di Sumatera Barat,” kata Ketua Tim Pembahasan Ranperda DPRD Sumbar, Hidayat, Senin (10/6/2024).

 Kehadiran Perda Penajuan Kebudayaan, diharapkan menjawab kebtuhan terhadap pentingnya peran kebudayaan bagi kemajuan daerah.

“Saya yakin, Sumbar sangat membutuhkan perda ini, mengingat potensi mulai merenggangnya apresiasi, interaksi dan atraksi, serta harmonisasi keberagaman budaya lintas suku dan etnis sebagai elemen perekat kehidupan berbangsa berdaerah,” ucap Hidayat, yang juga Ketua Fraksi Gerindra itu.

Anggota Komisi V, DPRD Sumbar itu menyebutkan, perda tersebut dinilai penting untuk antisipasi potensi mulai tidak akrabnya generasi muda terhadap kebudayaan Sumatera Barat, sehingga   menipisnya karakter dan  kepribadian di berbagai sektor kehidupan yang tergambar pada  sikap mental dan perilaku.

Lebih lanjut Alumni Unand angkatan 1993, Fakultas Sastra (sekarang FIB) ini menjelaskan, ranperda ini merupakan turunan dari undang-undang. Tujuan pemajuan kebudayaan, untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri daerah, memperteguh persatuan dan kesatuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam UU Pemajuan Kebudayaan terdapat fokus pada 10 unsur kebudayaan yang perlu dimajukan dengan saksama. Unsur-unsur kebudayaan yang berwujud benda, hingga yang tak kasat mata. Adat istiadat, BHasa manuskrip, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, ritus, Senin tradisional dan tradisi lisan

Dalam Perda Pemajuan Kebudayaan dimuat beberapa unsur penting, yaitu kurikulum muatan lokal. Selain itu, dalam perda juga termuat apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni budaya  (termasuk ekraf), pembentukan dewan kebudayaan daerah dan anggaran dua persen untuk pemajuan  kebudayaan dari APBD setiap tahun.

Pada ranperda ini ada kajian filosofis Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang hanya ada satu di dunia, yakni di suku Minangkabau. Nilai yang terkandung dalam ABS-SBK tersebut harus dijadikan edukasi kepada seluruh usia, bahkan perlu ditanamkan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat.

Selanjutnya perda, menurut ketua alumni FIB, Unand itu, akan diturunkan berupa peraturan kepala daerah. Sehingga penerapannya akan disesuaikan dengan kondisi kabupaten dan kota di Sumbar. Peraturan Gubernur juga diperlukan untuk menyatukan standar dan sinkronisasi pelaksanaan Perda Pemajuan Kebudayaan di masing-masing kabupaten dan kota.

“Kebudayaan ini penting, maka anggaran dua persen itu kecil dibandingkan sektor lainnya. Anggaran itulah nanti bisa membiayai apa-apa yang menjadi muatan dalam Perda Pemajuan Kebudayaan,” tutur Hidayat yang digadang-gadangkan maju sebagai Wakil Wali Kota Padang, tentunya dengan tagline ‘Padang Hebat’. (*)

Exit mobile version