HALUANNEWS, SIJUNJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Alhasil dua pelaku diamankan pada Selasa (17/5/2022) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/V/2022/SPKT Res Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 17 Mei 2022.
“Kedua pelaku curat yang kita amankan berinisial BG (41) warga Jorong Taratak Baru, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII dan NL (40) yang tercatat sebagai warga Jalan Bleton Barat B VI No. 2 Medan, Belawan, Sumatra Utara,” katanya.
Kapolres menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal anggota opsnal reskrim mendapat informasi adanya barang berupa mesin pemotong kayu (chainsaw), yang diduga merupakan barang hasil curian yang terjadi pada saat Lebaran idulfitri 2022.
Sesuai laporan pengaduan yang diterima, anggota bergerak cepat. “Dari informasi awal, personel langsung melakukan penyelidikan tentang dugaan barang bukti tersebut, serta dari siapa mesin chainsaw tersebut didapatkan,” ujarnya.