Rosail menjelaskan, 116 persil tanah yang ditargetkan harus memiliki sertifikat kepemilikan hingga penghujung tahun 2024 mendatang itu berada di bawah pengelolaan sejumlah OPD Pemprov Sumbar.
Namun yang paling banyak berada dibawah pengelolaan Disdik Sumbar, yakni sebanyak 44 persil. Diikuti tanah jalan yang dikelola Dinas BMCKTR Sumbar sebanyak 35 persil.
Guna mempercepat proses sertifikasi asettanah yang masih belum berstatus K1 tersebut, Pemprov Sumbar juga telah mempercepat tenggat waktu pelaporan progres pengurusan sertifikat tanah yang dikelola oleh masing-masing OPD. (*)