PADANG, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah daerah (pemda) di Sumbar untuk mempercepat sertifikasi aset milik daerah.
Koordinator Wilayah Sumbar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Muhammad Jhanattan mengatakan, setiap daerahdi Sumbar telah diberikan target capaian sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) pada 2024.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar mencatat, dari total 1.044 persil tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), 412 persil masih belum.
“Namun kita lihat dari laporan yang masuk, progresnya sangat lambat. Bahkan ada beberapa daerah yang capaiannya masih nol. Karena itu kita gelar rapat koordinasi guna melihat kendala di daerah,” kata Jhanattan saat Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Sumbar di Padang, Rabu (12/6/2024).
KPK mencatat, jumlah BMD yang belum bersertifikat di Sumbar masih sangat banyak dantersebar di seluruh kabupaten/kota.
Untuk percepatan proses sertifikasi itu, koordinasi dengan BPN hingga jajaran ke bawah dibangun dengan pendampingan dari KPK.
Ia menyebut, berdasarkan informasi dari pemerintah kabupaten/kota, persoalan yang mengemuka adalah pemberkasan. Hal itu telah diselesaikan dengan dukungan dari Kepala Kanwil BPN Sumbar.