Selain itu ada persoalan klaim aset dari pihakketiga seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PTBA di Sawahlunto dan aset yang berada dalam hutan lindung.
“Untuk dua kendala terakhir, perlu untuk pembahasan lebih lanjut. Namun untuk aset yang sudah clear and clean, harus dilakukan percepatan,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumbar, Sri Puspita Dewi mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemahaman tentang berkas dokumen aset milik daerah yang sebenarnya tidak terlalu rumit.
Pihaknya juga sudah menyeragamkan berkas dokumen yang dibutuhkan pada masing-masing Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Dalam sebulan ke depan, ujarnya, harus ada progres yang signifikan, terutama yang berkaitan dengan kendala berkas. (*)