PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Idham Fadhli menegaskan semua badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini disampaikannya di hadapan Kepala BPS kabupaten dan kota se-Sumbar, saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik (Bimtek KIP) di BPS Provinsi Sumbar di Padang, Jumat (5/7/2024).
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan kepada semua badan publik wajib membentuk PPID. Jadi ini perintah Undang-Undang (UU) yang wajib dilaksanakan oleh badan publik,” ujar Idham Fadhli.
Idham Fadhli menambahkan, keberadaan PPID bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik, karena pemintaan informasi dilakukan cukup satu pintu.
“Selain memudahkan masyarakat, keberadaan PPID sebetulnya juga memudahkan badan publik itu sendiri karena sudah ada pejabat yang khusus menangani pelayanan permintaan informasi oleh masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Fadhil ini.
Fadhil mengatakan, bagi badan publik yang ingin membentuk PPID wajib mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Begitupun yang sudah punya PPID, agar menyempurnakan sesuai dengan petunjuk di perki tersebut.
“Salah satu tugas KI adalah menetapkan standar layanan informasi publik. Nah untuk itu, KI sudah menetapkan standar layanan informasi publik melalui Peraturan Komisi Informasi atau Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik,” kata Fadhil.
Fadhil menyampaikan, setiap badan publik akan dinilai dan dievaluasi oleh Komisi Informasi melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan setiap tahunnya.