“Sesuai dengan perintah UU KIP, Komisi Informasi diberikan kewenangan untuk menilai dan mengevaluasi standar layanan informasi publik di setiap badan publik melalui kegiatan Monev KI Sumbar yang dilaksanakan setiap tahunnya,” kata mantan jurnalis Padang TV ini.
Fadhil mengapresiasi BPS Sumbar yang telah berhasil meraih predikat informatif sejak beberapa tahun terakhir. “Bahkan tahun ini kita sudah tekan MoU dengan BPS Sumbar, dimana semua BPS kabupaten kota juga akan ikut Monev KI Sumbar mulai tahun ini. Ini bentuk komitmen yang kuat dari pimpinan BPS Sumbar terhadap keterbukaan informasi publik. Luar biasa BPS Sumbar,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari yang juga hadir sebagai narasumber menambahkan, Monev KI Sumbar tahun ini sudah mulai dilakukan sejak diresmikan 24 Juli kemarin.
“Selanjutnya hingga beberapa bulan ke depan, kami akan lakukan bimtek kepada 429 badan publik yang ada di Sumbar dan setelah itu dilanjutkan pengisian kuesioner, verifikasi kuesioner, verifikasi faktual dan presentasi,” ujar Tanti, yang merupakan Ketua Monev KI Sumbar ini.
Wakil Ketua KI Sumbar ini menambahkan, hasil monev tersebut nantinya akan menjadi gambaran sejauhmana tingkat keterbukaan informasi publik di badan publik tersebut.
“Nanti hasil monev ini akan diumumkan ke publik. Hasilnya berupa nilai, skor dan predikat. Mulai dari predikat informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif,” kata komisioner KI Sumbar dua periode itu.