Pakar Keterbukaan Informasi Publik, yang juga Ketua JPS Sumbar, Adrian Tuswandi, mengaku sangat terkejut terhadap temuan Pokja Pengawal Integritas Lembaga Publik-nya. Fakta tersebut, bahwa Musfi Yendra, sebagi komisioner KI Sumbar, tidak melepas jabatan sebagai dosen.
“Waduh, ini jelas mengangkangi dan melanggar aturan UU dan Perki,” kata Adrian Tuswandi, mantan komisioner KI Sumbar dua periode (2014-2023), Minggu (28/7/2024).
Adrian Tuswandi menyampaikan, perki itu hukum positif, sebab telah melewati proses berita negara dan lembar negara, keduanya mempertegas azas fiksi atas UU yaitu sifat hukum semua orang tahu.
“Selain itu, Musfi Yendra berbuat fatal karena mengelabui DPRD dan Gubernur Sumbar, dalam proses administrasi seleksi KI Sumbar periode ketiga. Dua lembaga (DPRD dan Gubernur Sumbar), ini adalah lembaga paling terhormat dan mulia di Sumbar ini. Saya terkejut atas temuan Pokja ini,” ucap Toaik, sapaan Adrian Tuswandi.
Parahnya, temuan ini jadi fakta rangkap jabatan, sama saja Musfi Yendra juga melakukan pembohongan publik atas pernyataannya sendiri saat mendaftar sebagai calon KI Sumbar kepada tim seleksi.
“KI itu lembaga pengawal keterbukaan informasi publik, dia dibentuk oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena dibentuk UU tentunya lembaga ini punya marwah hebat yang harus diisi oleh komisioner yang berintegritas mestinya,” katanya.
Selain itu, Musfi Yendra juga majelis komisioner yang memutuskan sebuah sengketa informasi publik. “Bagaimana pula kalau orang mengangkangi perki lembaganya sendiri memutus sengketa yang akan berujung pada putusan adjudikasi non litigasi, jika putusan itu diajukan. Keberatan ke PTUN dia menjadi putusan ajudikasi,” katanya lagi.