PADANG, HARIANHALUAN.ID – Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar, Almudazir minta Gubernur dan DPRD Sumbar bersikap tegas soal dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 4 Tahun 2016 oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Muafi Yendra.
“Kita minta Gubernur Mahyeldi yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan DPRD Sumbar yang menyeleksi akhir dan merekomendasikan 10 besar calon komisioner KI Sumbar, harus bersikap tegas soal ini, sehingga tidak jadi preseden di kemudian hari,” kata Almudazir, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, persoalan dugaan pelanggaran UU dan Perki oleh Ketua KI Sumbar ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, bisa berefek pada pelanggaran keuangan negara, apalagi soal integritas lembaga KI sendiri.
“Dari statemen Ketua KI Sumbar, katanya Gubernur tidak mempermasalahkan soal rangkap jabatannya sebagai dosen tetap di sebuah PTS. Ini bisa bahaya. Jika nantinya majelis kode etik atau lembaga terkait lainnya memutuskan ini adalah sebuah pelanggaran, maka Gubernur dan DPRD Sumbar tentu ikut terseret, karena bisa bermuara pada pengembalian uang negara,” ujar Ketua PJKIP.
Untuk itu, kata Almudazir, sebelum persoalan ini jadi melebar kemana-mana, harus ada sikap tegas dari Gubernur. Termasuk Dinas Kominfotik Sumbar, karena PPK atau KPA-nya berada di Kominfotik Sumbar.
“Kominfotik Sumbar juga tidak bisa lepas tangan atas persoalan ini. Karena, secara struktural, SK Gubernur Sumbar itu keluar, jelas berangkat dari nota atau kajian dari Diskominfotik atas rekomendasi DPRD. Harus dituntaskan segera, karena menyangkut dugaan pelanggaran UU dan integritas lembaga publik. Apalagi soal zona integritas ini sangat menjadi perhatian presiden sejak beberapa tahun terakhir,” ucapnya. (*)