PADANG, HARIANHALUAN.ID– Pemuda Perti Sumbar mendesak pemerintah daerah Sumatra Barat untuk menerbitkan aturan tentang kasus penyimpangan seksual atau LGBTQ yang kian marak.
Ketua Pemuda Perti Sumatera Barat Muhammad Arif mengatakan, perilaku menyimpang sangat bertentangan dengan falsafah adat Minangkabau, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah yang termaktub dalam Pasal 5 huruf c Undang Undang nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
“Perilaku menyimpang ini tidak mencerminkan identitas budaya di Minangkabau, perlu ditindak tegas,” sebut Muhammad Arif.
Menurut Muhammad Arif, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanganan perilaku menyimpang LGBT.
“Kita mendesak Pemprov Sumatera Barat menerbitkan perda tentang pencegahan dan penanganan LGBT, dalam banyak kasus mereka hanya diberi pembinaan, kecuali ketika korban melapor seperti kasus RA dan AA yang terjadi sekarang ini, baru lah polisi bisa bekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut ia juga mendesak wali nagari untuk menerbitkan peraturan nagari (Perna) tentang pencegahan dan penanganan perilaku menyimpang LGBT.
“Di tingkat nagari harus ada perna yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku LGBT, dan adat salingka nagari harus ditegakkan karena ini juga amanah undang-undang”, sebutnya
Muhammad Arif menuturkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ninik Mamak juga harus mengambil peran aktif dalam mencegah perilaku menyimpang LGBT di Sumatera Barat.
“Sekarang mereka korban dan selanjutnya mereka akan jadi pelaku,” ungkapnya.
Kemudian Muhammad Arif juga mengungkapkan agar pihak kepolisian dan kejaksaan mengusut kasus pelecehan seksual oleh oknum Ustaz RA dan AA terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam.
“Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain, Kita minta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan persoalan ini, sehingga ada efek jera bagi pelaku” sebutnya. (*)