PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pro kontra rangkap jabatan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) berlanjut. Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar mengajukan permohonan pelanggaran kode etik atas Musfi Yendra yang menjabat Ketua KI Sumbar, Selasa (6/8/2024).
Laporan yang diantarkan langsung oleh Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir bersama Sekretaris Zondra Volta dan diterima oleh Staf KI Sumbar, Kiki Eko Saputra.
“Ya seperti heboh di media seminggu terakhir dari pada berdebat narasi di media yang kebenarannya relatif. Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas saudara Musfi Yendra ke KI Sumbar,” ujar Almudazir.
Menurut Almudazir, pengajuan PJKIP ini dalam rangka membuat terangnya sebuah dugaan pelanggaran kode etik dan demi menjaga marwah lembaga Komisi Informasi (KI) sendiri.
“Mekanisme soal ini sudah diatur dalam Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang kode etik, hak warga negara untuk menguji etik anggota komisi informasi seluruh Indonesia,” ujar Almudazir.
Di Perki diatur mekanisme terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KI. “Kita berharap, Komisi Informasi Sumbar merespon laporan ini sesuai Perki Kode Etik yang berlaku,” ujar owner mimbarsumbar.id itu.
Almudazir juga mengatakan, laporan ini nanti jika dipreoses, KI Sumbar akan menunjuk majelis etik untuk memeriksa laporan dugaan tersebut. “Ada tiga orang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat menjadi majelis etik, majelis ini akan memeriksa dan memutus laporkan. Kita serahkan bagaimana hasil dari majelis itu, kalau majelis memutuskan pelanggaran kita mengapresiasi, jika tidak kita tetap mengapresiasi juga, terpenting ikhtiar ini untuk menjadi terang pro kontra sebelum ini,” katanya.