Sampai hari ini masih banyak Komisi Informasi provinsi yang belum memiliki dukungan anggaran dan sarana prasarana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi.
“Karena itu, saya berharap UU KIP wajib dijalankan melampaui sekadar pemaknaan administratif dan regulatif agar tujuan UU KIP tercapai,” ujarnya.
Tujuan KIP itu sendiri, kata Handoko, adalah pemerintah yang terbuka dalam setiap proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik, serta memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk terlibat/partisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik. (*)