Tokoh Muda Sumbar Desak Pemerintah Jelaskan Soal Pelarangan Jilbab di Paskibraka

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tokoh Muda Sumbar H Candra menilai tak sepatutnya penggunaan jilbab pada Paskibraka Nasional harus dilepas. Menurutnya dalam event besar seperti Olimpiade saja, atlet diperbolehkan untuk menggunakan jilbab.

“Kemudian dalam misi perdamaian TNI saja pada negara yang berperang, diperbolehkan menggunakan jilbab. Termasuk contoh lain, polisi dalam menjalankan tugasnya juga tidak dilarang menggunakan jilbab,” katanya di Padang, Kamis (15/8/2024).

Kemudian, pelarangan jilbab itu jelas bertentangan dengan Pancasila, sila pertama, yakni ketuhanan yang maha esa.

“Hal ini juga bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945. Dimana dengan jelas menerangkan pada poin 1 Negara berdasar atas ketuhanan yang masa esa. Dilanjutkan poin kedua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya, dan kepercayaannya itu,” katanya.

Tidak hanya dengan aturan perundang-undangan, namun hal ini menurutnya juga bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran.

Setidaknya ada tiga ayat yang menyebutkan perihal menutup aurat bagi perempuan. Terdapat pada surat Al-Ahzab ayat 59, surat Al A’raf ayat 26 dan surat Nur ayat 31.

Salah satu contoh dalam surat Al-Ahzab ayat 59, yang terdapat artinya adalah ‘Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.

“Kewajiban dan batasan menutup aurat bagi kaum perempuan muslimah juga ada dalam hadist Rasullah SAW. Salah satunya tentang batasan aurat perempuan yakni seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan,” katanya menerangkan salah satu hadist.

Dengan demikian, dirinya sendiri mengaku prihatin terkait informasi pemberitaan terkait pelarangan penggunaan jilbab oleh 18 Paskibraka Nasional untuk Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2024 mendatang.

“Dan sebagai orang minang yg berfalsafah Adat Basandi Syara’ dan Syarak Bersandikan Kitabullah. Syarak mangato Adat mamakai kita menentang keras kebijakan pekarangan memakai jilbab ini,” ujarnya.

Dia juga mengimbau agar para orang tua yang anaknya dipaksa untuk melepas jilbab, untuk tidak ikut kegiatan tersebut.

“Kepada semua masyarakat yang beragama yang setidak setuju dengan kebijakan ini agar memberikan protes atas peraturan yg bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia tersebut,” ucapnya. (*)

Exit mobile version