PADANG, HARIANHALUAN.ID – Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar mencabut laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra.
Pencabutan tersebut dilakukan usai PJKIP melakukan kajian dan penelusuran fakta, dimana tak ditemukan unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra.
“Pencabutan ini setelah kami melakukan kajian dan penelusuran fakta atas dugaan pelanggaran oleh saudara Musfi Yendra, dimana hasilnya tidak ditemukan unsur pelanggaran etik,” ujar Ketua PJKIP Almudazir saat pertemuan silaturahmi dengan KI Sumbar, Senin (19/8/2024).
Almudazir menyampaikan, PJKIP Sumbar berkomitmen memperkuat sinergi dengan KI Sumbar untuk memasivkan keterbukaan informasi publik di Sumbar. Pertemuan diadakan di Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat, dihadiri Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra didampingi seluruh komisioner, Idham Fadhli, Tanti Endang Lestari, Mona Sisca dan Riswandi, serta Penasehat PJKIP Novrianto bersama awak media yang tergabung dalam PJKIP Sumbar.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra mengatakan, pentingnya kolaborasi antara lembaga publik dan jurnalis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Jurnalis adalah mitra strategis bagi kami dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat. Dengan adanya sinergi ini, kami berharap keterbukaan informasi dapat semakin optimal dan masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi publik,” ujar Musfi.
Sementara Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir juga menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Komisi Informasi Sumbar. “Kami sangat mendukung upaya Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan di Sumatera Barat. Melalui kerja sama ini, PJKIP akan terus berupaya menghadirkan informasi yang berimbang dan transparan, serta memastikan bahwa hak masyarakat terhadap informasi dapat terpenuhi,” ujarnya.