Mahyeldi Tolak Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi dengan tegas menolak aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja di Sumbar.

Aturan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.

“Saya menolak tentang peraturan pemerintah terkait pembagian alat kontrasepsi itu,” kata Mahyeldi di Padang, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, aturan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di Sumatera Barat yang menjunjung tinggi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. “Aturan itu bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di tengah masyarakat Sumbar, masyarakat Minangkabau,” katanya.

Beberapa waktu belakangan, banyak kontroversi terjadi diberbagai kalangan terkait aturan PP tentang jesehatan. Pasalnya, terdapat satu pasal yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi. (*)

Exit mobile version