HALUANNEWS, PASBAR — Tenaga Honorer di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) akan diikutkan dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Sekda Pasbar, Hendra Putra mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu tenaga kerja, jika terjadi satu hal yang tidak diinginkan saat melaksanakan kewajibannya.
“Kalau bisa meminta, kita semua tidak ingin terkena musibah misalnya kecelakaan. Tapi jika pahit-pahitnya terjadi, pembiayaannya bisa tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dengan BPJS akan dilaksanakan mulai dari Tahun 2022 dalam hal keselamatan kerja bagi pegawai non-PNS di Pasaman Barat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Edi Febri menyampaikan, pegawai honorer lingkup Kabupaten Pasaman Barat diberikan dua jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja,” katanya.