Sedangkan JKM adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” tutur Edi Febri.
Ia menambahkan bahwa kerja sama BPJS TK dengan Pemerintah Kabupaten Pasbar merupakan bentuk kepedulian terhadap ketenagakerjaan di lingkup pemerintah. (*)