Padang Pariaman Raih Peringkat Tiga Penurunan Prevalensi Stunting 

Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman raih peringkat tiga di Provinsi dalam aksi konvergensi penurunan prevalensi stunting

Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman raih peringkat tiga di Provinsi dalam aksi konvergensi penurunan prevalensi stunting

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman raih peringkat tiga di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam aksi konvergensi penurunan prevalensi stunting. 

Kinerja Padang Pariaman naik satu tingkat, sebelumnya peringkat 4 pada tahun 2022 lalu. Dalam penurunan Stunting tersebut Pemkab raih skor pada angka 91,47 point.

Bupati Padang Pariaman Suhatri memberikan apresiasi dengan ucapan terima kasih kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Padang Pariaman, juga semua pihak pemangku kepentingan yang sudah memberikan kontribusi serta pengabdiannya.

“TPPS bersama pihak lainnya, telah bekerja keras untuk penurunan Stunting tersebut di lapangan. Kebersamaan ini yang sangat membanggakan kita semua untuk daerah,” kata Suhatri Bur. 

Suhatri Bur menambahkan pengumuman peringkat tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sumbar No.050-552-2924 tertanggal 5 Agustus 2024 tentang keputusan peringkat dalam Penilaian Kinerja Kabupaten dan Kota dengan Lokus dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Sumbar tahun 2023.

Senada dengan itu, Kadis DPPKB Padang Pariaman Elfi Delita menyebutkan kegiatan pelaksanaan penurunan Stunting ini, berpedoman kepada Petunjuk Teknis (Juknis) Dirjen Bangda Kemendagri tentang Penilaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap Kinerja Pemkab dan Pemkot dalam Pelaksanaan delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting tahun 2023.

“Juga, mengacu kepada surat Dirjen Bangda Kemendagri tentang Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah,” terang Elfi Delita.

Substansi delapan aksi percepatan penurunan stunting tersebut, pertama aksi analisa situasi stunting, kedua aksi rencana kegiatan, ketiga aksi rembug stunting, keempat aksi regulasi tentang stunting.

Kemudian, kelima aksi pembinaan unsur pelaku, keenam sistem manajemen data, ketujuh data cakupan sasaran dan publikasi data, serta aksi review. (*)

Exit mobile version