PADANG, HARIANHALUAN.ID— Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Universitas Andalas (UNAND) menggelar seminar nasional mengenai investasi keuangan haji untuk memberikan pemahaman bahwa BPKH menyajikan transparansi dalam mengelola dana haji.
Seminar tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum UNAND, Kamis (26/9/2024). Seminar nasional dengan tajuk Investasi Keuangan Haji oleh BPKH Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima’ Ulama yang digelar oleh BPKH dan UNAND merupakan kolaborasi dengan menghadirkan berbagai tokoh, baik dari kalangan akademisi, ahli hukum, pemerintah hingga ratusan mahasiswa.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah menyebut, seminar tersebut digelar untuk memberikan pemahaman mengenai betapa pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam pendistribusian nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji kepada jemaah haji Indonesia.
Pokok bahasan yang didiskusikan oleh narasumber pada seminar tersebut terkait pengelolaan dana haji yang menjadi sorotan setelah dikeluarkannya Fatwa Ijtima’ Ulama VIII yang mengatakan bahwa pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram.
“Sebagai badan yang mengelola dana haji, tentunya fatwa ini menjadi tantangan baru bagi BPKH. Kita berupaya agar pengelolaan dana haji dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional,” kata Fadlul, Kamis (26/9/2024).
Ia menjelaskan, Fatwa Ijtima’ Ulama VIII merekomendasikan untuk mengadakan perbaikan tata kelola keuangan haji pada Undang-undang dan menjadikan fatwa ini sebagai panduan dalam mengelola dana haji di masa depan.
“Kita di BPKH menyadari pentingnya mengadopsi rekomendasi ini sembari tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya lagi.