Namun demikian katanya, pihak BPKH akan mencoba untuk menyesuaikan kendati BPKH sendiri sudah memiliki roadmap untuk menuju self financing bagi jamaah haji itu sendiri.
“Tapi ini tidak dilakukan dalam waktu dekat karena dikhawatirkan akan berdampak kepada jamaah haji yang berangkat dalam waktu dekat akan membayar full, ini yang kita hindari,” ujarnya.
Kedepannya, ia berharap BPKH dan Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan kerja sama untuk merumuskan strategi self financing terbaik bagi jamaah haji.
“Oleh karena itu, kita merasa seminar ini penting untuk memberikan pemahaman mengenai hal tersebut dan ajang urun rembuk dari berbagai pihak baik dari parlemen, MUI serta akademisi sehingga segala hal mengenai dana haji ini bisa lebih terang benderang,” ucap Fadlul.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Azis mengatakan, dana haji yang dikelola oleh BPKH dipastikan aman dan transparan karena komisi VIII mendapatkan laporan terkait pengelolaan keuangan haji. “BPKH dibentuk untuk mengelola keuangan haji secara independen.
‘BPKH memberikan imbal hasil yang diperuntukkan untuk jemaah haji, seperti di tahun ini mencapai Rp11,5 T yang digunakan untuk merasionalisasi biaya haji, dan ini dilaporkan secara menyeluruh serta transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Imbal hasil yang diberikan kepada Jemaah haji tunggu dan jemaah haji berangkat yang diputuskan untuk menjaga sustainability keuangan haji.