HALUANNEWS, PADANG – Lapak-lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), kembali disita oleh petugas Satpol PP Padang, pada Jumat (27/5/2022) pagi.
Sebelumnya pedagang di kawasan ini sudah sering dilakukan peneguran dan beberapa waktu lalu juga telah dilakukan pembongkaran. Karena membandel, maka petugas mengambil tindakan tegas.
“Pedagang yang berada di kawasan Hilligoo sudah sering dilakukan peneguran, serta personel kita juga telah di standby-kan di sana untuk melakukan pengawasan setiap harinya,” ucap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Ia menyebutkan, gerobak, meja, kursi dan peti penyimpanan barang dinaikan petugas ke atas kendaraan besar milik Satpol PP dan kemudian dibawa ke Mako di Jalan Tan Malaka, No. 3 C Padang, sebagai barang bukti.
Deni Harzandy mengatakan bahwa para PKL ini tidak mengindahkan aturan yang telah ada, serta mereka juga telah melanggar Perda 11 Tahun 2005.
“Mereka berjualan di lokasi badan jalan dan trotoar. Tentu setelah berjualan, mereka dilarang meninggalkan lapaknya. Namun hari ini, kita temukan barang-barang berupa kursi meja, gerobak ditinggal di atas fasum, sehingga terpaksa kita amankan ke Mako Satpol PP,” ucap Deni Harzandy.
Kabid P3D Syafnion menambahkan, akan memanggil pemilik barang-barang yang telah diamankan tersebut dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Pedagang yang melanggar aturan akan kita panggil dan diproses lebih lanjut, kemungkinan nantinya akan kita tipiringkan, karena sudah sering ditegur namun tidak mengindahkan,” tuturnya. (*)