Keluar Dari Status Tertinggal, Percepatan Pembangunan di Mesti Dikebut

Desa tertinggal di Mentawai

PADANG, HARIANHALUANHALUAN.ID— Kabupaten Kepulauan Mentawai baru saja dinyatakan secara resmi keluar dari status sebagai daerah tertinggal. Meskipun demikian masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang masih tertumpuk di Bumi Sikerei, utamanya yang terkait dengan percepatan pembangunan.

Anggota DPRD Sumbar dari Daerah Pemilihan
(Dapil) Pesisir Selatan (Pessel)-Mentawai, Bakri Bakar mengapresiasi keluarnya Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status tertinggal sesuai Surat Keputusan (SK) Mendes PDTT Nomor 490 Tahun 2024.

Bakri Bakar berharap, dengan keluarnya Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status tertinggal, ke depan ada langkah-langkah konkret yang dilaksanakan Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) untuk mempercepat pembangunan segala sektor di daerah tersebut.

Sehingga, kehidupan masyarakat daerah kepulauan itu bisa setara dengan masyarakat kabupaten/kota lainnya di Sumbar.

“Kita merasa bangga Mentawai dinilai sudah tidak tertinggal lagi oleh pemerintah pusat. Langkah-langkah ke depan harus makin nyata dijalankan oleh Pemprov bersama pemerintah daerah setempat, untuk mempercepat pembangunan di daerah tersebut,” ujar Bakri
Bakar kepada Haluan, Minggu (6/10).

Politisi Partai NasDem ini meminta, pada setiap APBD yang akan datang
Pemprov Sumbar agar memberikan keistemewaan bagi Mentawai. Salah satunya dengan itu, menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mentawai harus buka suara perihal keputusan mencengangkan pemerintah pusat ini.

“Jangan sampai keluarnya Mentawai dari
status daerah tertinggal ini hanya menjadi klaim-klaim kosong di tahun politik. Fakta di lapangan justru tidak sesuai dengan narasi yang beredar,” katanya. (*)

Exit mobile version