Bapenda Sumbar Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan diskon pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan diskon pajak kendaraan bermotor.

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan diskon pajak kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Bapenda Sumbar, Syefdinon mengatakan program-program yang termuat dalam Keputusan Gubernur mengenai pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi, serta kebijakan pajak progresif bagi kendaraan bermotor tersebut sebagai langkah Bapenda dalam mengoptimalkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024.

Ia mengatakan, melalui pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September lalu terjadi kenaikan signifikan terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. 

“Insentif tahap pertama itu tak lain dan tak bukan untuk meningkatkan PAD agar mencapai target. Pada tahap kedua ini, kita melakukan kebijakan yang baru yaitu pembebasan sebagian pokok pajak,” tuturnya. 

Syefdinon menyebutkan, salah satu program yang dirancang oleh Bapenda adalah program diskon pajak yang berlaku bagi wajib pajak pribadi, badan maupun pemerintahan kabupaten kota yang ada di Sumbar. 

“Serupa dengan program pemutihan denda pajak bermotor bulan September lalu, program ini kita hadirkan untuk memberikan insentif kepada masyarakat,” ujarnya. 

Program tersebut, katanya berlangsung mulai tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Pihaknya memberikan potongan pokok pajak dan pembebasan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Ia merincikan, bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon 20 persen untuk pembayaran 1 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo. Kemudian diskon 25 persen untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.

Kemudian untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo diskon 20 persen untuk pembayaran pada bulan Oktober, serta diskon 15 persen untuk pembayaran pada bulan November dan diskon 10 persen untuk pembayaran pada bulan Desember. 

Syefdinon mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai program atau kebijakan yang sudah diberikan oleh pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat. 

“Ini juga bentuk perhatian dan inisiatif dari pemerintah karena akhir-akhir ini banyak terjadi bencana, inflasi yang belum stabil. Kita berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sembari kita juga terus menggenjot pembangunan yang ada di Sumbar,” ujarnya. 

Disamping itu, Bapenda Sumbar melalui UPTD Samsat akan melakukan koordinasi bersama Polri untuk melakukan razia kendaraan bermotor di kabupaten kota di Sumbar dengan memfokuskan pada wilayah-wilayah yang banyak kendaraan bermotor belum membayar pajak. (*)

Exit mobile version