Dari pendataan awal yang dilakukan, sambung Rifda, jumlah bidang lahan yang tercakup ke dalam proyek Fly Over Sitinjau Lauik lebih kurang sebanyak 13 bidang, dengan rincian 10 bidang tanah masyarakat bersertifikat, 2 bidang kawasan hutan, dan 1 bidang jalan nasional.
“Progres sejauh ini, awal November 2024 telah terbit Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup, dan saat ini sedang proses permohonan PPKH oleh Kementerian PUPR ke KLHK. Selain itu, secara simultan juga sedang proses penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) KPBU oleh Kementerian PUPR dan BUP Konsorsium PT HK. Nanti setelah PKS, akan diajukan Permohonan Pengadaan Tanah oleh ke Kanwil BPN Sumbar,” ucap Rifda. (*).