HARIANHALUAN.ID — Menata kembali pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok yang dipimpin Bupati Epyardi Asda membuahkan hasil. Hal ini terlihat dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Tak tanggung-tanggung, pelayanan Pemkab Solok yang pada 2021 pernah mendapat nilai terendah (zona merah), kini menjadi zona hijau (pelayanan maksimal).
Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat pun memberikan penghargaan kepada Pemkab Solok sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 se-Kabupaten di Sumatra Barat (Sumbar).
Dari hasil penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar, Pemkab Solok berada pada peringkat tiga dari seluruh daerah di Sumbar. Namun, peringkat tertinggi di tingkat kabupaten di Sumbar, Pemkab Solok mendapat nilai 88,73 persen atau predikat A.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengaku bangga atas pencapaian yang didapatkan oleh Kabupaten Solok dalam hal penilaian kepatuhan dan standar pelayanan publik.
“Hal ini merupakan loncatan yang tidak pernah kami duga oleh Kabupaten Solok. Luar biasa hal yang dilakukan oleh tim Kabupaten Solok, sehingga secara bertahap bisa meningkatkan pelayanan dan mendapatkan hasil yang memuaskan,” tuturnya.