SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Solok hanya menyisakan satu tahun lagi sebelummengalami overload (kelebihan kapasitas). Belajar dari kasus TPA Regional Payakumbuh, pengurangan dan penanganan sampah di Kota Solok, selaku salah satu pengguna TPA Regional Solok, mesti lebih dimaksimalkan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok, Edrizal saat bertindak sebagai pembina apel gabungan di Balitbang Kota Solok, Senin (5/1). Apel gabungan pertama pada bulan Februari ini diikuti oleh Dinas Perkim, Dinas Pangan, DLH, dan Balitbang sebagai tuan rumah. Apel gabungan ini akan terus dilakukan rutin minimal 2 minggu sekali ke depannya.
Berdasarkan data dari DLH Kota Solok, timbunan sampah di Kota Solok yang dikirim ke TPA Regional Solok setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Kota Solok.
Edrizal menjelaskan, secara teknis usia TPA Regiional Solok hanya tersisa 1 tahun. Jika tidak sesuai dengan rencana, maka pemerintah dan masyarakat Kota Solok harus sama-sama mengantisipasi hal ini.
“Ini melihat contoh dari persoalan TPA Payakumbuh yang terdampak longsor, sehingga tidak dapat menampung sampah dari daerah tetangga. Akibatnya, Kabupaten Limapuluh Kota dan Bukittinggi yang terdampak hal tersebut kesusahan dalam pembuangan sampah, dan mengharuskan meminta izin ke TPA Kota Padang. Sebelumnya, dua daerah itu meminta izin untuk membuang sampah ke TPA Regional Solok, namun dengan berat hati kami tidak dapat menerima karena kondisi TPA yang sudah tidak memungkinkan,” kata Edrizal.
Ia menyampaikan, untuk mengurangi timbunan sampah di Kota Solok, pemerintah dapat menerapkan dua strategi, yakni pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah ini meliputi pengurangan timbunan sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pendauran ulang sampah.