Tahun Ini Pemko Solok Bakal Bedah 197 Unit Rumah

KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota Solok menganggarkan program bedah rumah tahun ini sebanyak 197 unit rumah. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan harapan masyarakat akan rumah impian yang layak huni.

“Itu baru jumlah yang diambil dari APBD Kota Solok, belum termasuk dari pusat, yang dalam tahun kemarin saja, dari anggaran pusat kami dapat program bedah rumah sebanyak 106 unit,” kata Kepala Dinas Permukiman Warga dan Perumahan (Disperkim), Hanif kepada Haluan, Jumat (14/6).

Masing-masing, ditambahkan Hanif, bantuan tersebut tentu menyasar beberapa kategori, mulai dari yang rusak berat, rusak sedang, dan bahkan juga rusak ringan. Namun, masing-masing dari kategori tersebut juga memiliki kriteria.

“Jadi tidak bisa asal klaim saja, sehingga bantuan bedah rumah tersebut memang tepat sasaran, dalam arti, penerima bantuan itu ya memang betul-betul mereka yang pantas saja,” ucapnya.

Adapun, dijelaskan Hanif, kriteria rusak ringan adalah jika kerusakannya terjadi pada komponen non-struktural, seperti material penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi. Sehingga pada dasarnya, rumah dengan kerusakan ringan ini tergolong masih aman untuk ditinggali.

“Sedangkan rusak sedang, adalah jika kerusakannya lebih besar daripada rusak ringan, dan terjadi pada sebagian komponen struktural ataupun non-struktural, dan rumah dengan kerusakan sedang ini sebenarnya juga masih aman untuk ditinggali, namun lebih baik untuk segera diperbaiki,” ungkapnya.

Sementara, dipaparkan Hanif, rumah yang rusak berat itu adalah jika kerusakannya terjadi pada sebagian besar komponen bangunan. Sehingga, secara kasat mata saja, rumah yang rusak berat itu terlihat berbahaya untuk ditinggali. Dan rumah rusak berat ini memerlukan perbaikan secara menyeluruh.

“Dan untuk mekanisme penyaluran bantuan bedah rumah ini nanti, bisa saja melalui pengajuan dari warga tidak mampu yang memiliki rumah tidak layak huni, pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen seperti proposal berbentuk pengantar dari Lurah, surat keterangan tidak mampu dari Lurah, serta harus didukung surat dari dinas sosial,” tutupnya. (*)

Exit mobile version