‘’Terima kasih untuk seluruh pelanggan yang telah melunasi tagihan listriknya dan konsisten untuk membayar listrik tepat waktu. Terima kasih sudah bekerjasama dengan kami untuk memberikan pelayanan terbaik dengan membudayakan membayar listrik tepat waktu,’’ ungkapnya.
Disampaikan oleh Manager UP3 Solok Sigit Hari Wibowo, dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan juga berkontribusi membangun daerah, karena 10% dari setiap tagihan rekening listrik adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang akan disetorkan kepada pemerintah daerah.
‘’Semakin cepat tagihan listrik lunas maka Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pun akan semakin cepat terkumpul. PPJ ini akan PLN setorkan sepenuhnya ke rekening kas pemerintah untuk kemudian digunakan dalam pembangunan daerah. Tagihan listrik pelanggan di Kota Solok dan Kabupaten Solok misalnya, akan kami setorkan kepada Pemda Solok,’’ jelas Sigit.
PPJ, lanjut Sigit, dapat berkontribusi untuk membuat Solok lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih madani.
‘’Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah mengatur bahwa PPJ bermanfaat bukan hanya untuk pembangunan penerangan jalan, seperti namanya, tetapi dapat digunakan pula untuk pembangunan-pembangunan lainnya,’’ jelas Sigit.
PLN UP3 Solok bergerak gerilya untuk mengupayakan 4% pelanggan UP3 Solok yang tersisa melunasi tagihan listrik sebelum berganti bulan. Diantaranya dengan melaksanakan supervisi piutang bersama anak perusahaan Haleyora Power Region dan Area Layanan, sosialisasi door to door, sosialisasi bersama pemerintah daerah, serta penyebaran informasi melalui media sosial hingga media massa.