LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota memastikan bahwa Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak berubah dan sama dengan Pemilu 2019 lalu.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengusulkan dua rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilu tahun 2024 kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Barat, yakni rancangan pertama yang sama pada Pemilu 2019, sedangkan rancangan kedua adalah rancangan yang digunakan pada Pemilu 2014.
Uji Publik terhadap rancangan Dapil dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022 yang menghadirkan stakeholder terkait, partai Politik Peserta Pemilu, dan tokoh masyarakat lainnya guna mendapatkan tanggapan atau masukan.
Rapat Pleno KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan dua rancangan tersebut disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan pencermatan kembali sebelum ditetapkan oleh KPU RI.
Sesuai jadwal tahapan, kegiatan Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kabupaten Kota oleh KPU RI dimulai pada 1 Januari 2023 sampai dengan 9 Februari 2023. KPU RI kemudian menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada 6 Februari 2023.
“Berdasarkan PKPU tersebut, Dapil dan Alokasi Kursi untuk Kabupaten Lima Puluh Kota pada Pemilu Tahun 2024 sama dengan Pemilu sebelumnya. KPU RI menetapkan rancangan satu sebagai Dapil pada Pemilu tahun 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (20/2). (tfk)